PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 17
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan. (2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD. (3) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
