PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 16
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan. (2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak. (3) Tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
