PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. (2) Belanja pemeliharaan rumah dinas beserta perlengkapannya dibebankan pada APBD. (3) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa bakti, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
