PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau ketentuan – ketentuan lain yang ditetapkan dalam Surat Ijin diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan; (2) Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk secara khusus berwenang untuk membongkar paksa tempat usaha kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1).
