PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 8
BAB 6 — P E N G A W A S A N
Pejabat yang ditunjuk secara khusus untuk melaksanakan tugas pengawasan dapat meminta bantuan kepada komponen masyarakat dan atau instansi-instansi yang terkait dengan seijin dan sepengetahuan Kepala Daerah.
