PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 7
BAB 6 — P E N G A W A S A N
(1) Pengawasan terhadap usaha kegiatan Pedagang Kaki Lima dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk secara khusus; (2) Pejabat yang ditunjuk secara khusus sebagaimana ayat (1) pasal ini berkewajiban melaporkan hasil kerjanya kepada Kepala Daerah.
