PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 6
BAB 5 — PERIJINAN DAN RETRIBUSI
Setiap Pedagang Kaki Lima yang telah memperoleh ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dikenakan retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku untuk itu.
