PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 5
BAB 5 — PERIJINAN DAN RETRIBUSI
(1) Setiap Pedagang Kaki Lima yang akan melakukan kegiatan usaha harus mendapatkan ijin dari Kepala Daerah; (2) Syarat-syarat perijinan dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah; (3) Jika dipandang perlu karena alasan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (2), ijin dapat dicabut.
