PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 4
BAB 4 — P E M B I N A A N
(1) Untuk kepentingan pengembangan usaha Pedagang Kaki Lima, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berkewajiban melakukan pendataan dan memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan secara berkesinambungan; (2) Tata cara pembinaan dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
