Pasal 3
BAB 3 — P E N G A T U R A N
(1) Setiap kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima dilarang : a. melakukan kegiatan usahanya di dalam Alun-alun Kota dan sekitarnya; b. melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah; c. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen dan atau permanen; d. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan; e. menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diijinkan oleh Kepala Daerah; f. berpindah tempat dan atau memindahtangankan ijin tanpa sepengetahuan dan seijin Kepala Daerah; g. melantarkan dan atau membiarkan kosong tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 (satu) bulan (2) Dalam MENETAPKAN kawasan dan perijinan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) butir a, b, c, d, e pasal ini, Kepala Daerah mempertimbangkan kepentingan-kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya;
(3) Kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima harus mampu menjadi daya tarik Pariwisata Daerah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat; (4) Untuk mewujudkan sebagaimana ayat (3) pasal ini maka harus diatur baik tempat jualan, lokasi jualan, waktu jualan, jenis jualan, tenda maupun aksesoris jualan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah;
