PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 2
BAB 2 — L O K A S I
(1) Kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima dapat dilakukan di daerah; (2) Tempat/lokasi Pedagang Kaki Lima sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
