PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PENYIDIKAN
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelangggaran tindak pidana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
