PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN PENYIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. melakukan penyitaan benda atau surat ; d. memanggil orang untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; e. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; f. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjuawabkan.
