PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang PENGATURAN DAN PEMBINAAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 12
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Malang beserta perubahannya serta ketentuan- ketentuan pelaksananya dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
