PERDA
Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN...
Pasal 9
pasal.id
DENDA DAN SANKSI
Apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perjanjian ini dilampaui, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu perseribu) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk setiap hari keterlambatan dan setinggi- tingginya 5‰ (lima perseribu) dari nilai pekerjaan (kontrak).
