PERDA
Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN...
Pasal 8
pasal.id
TATA CARA PEMBAYARAN
- Pembayaran akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA sebesar Rp……………..,- (……………………rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
- 40% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah penandatangan SPK dan SPMK - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 30% dilaksanakan - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 60% dilaksanakan
- Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Kas Daerah dengan cara ditransfer kepada PIHAK KEDUA melalui Bank ................................................... atas nama RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan............................................
http://jdih.bandung.go.id
