Pasal 10
pasal.id
(1) Perencanaan PIPPK di mulai dari rembug warga yang menghasilkan daftar kebutuhan masyarakat fisik dan nonfisik disertai dengan kesiapan partisipasi masyarakat. (2) Hasil rembug warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua RT dan/atau Ketua RW. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sampaikan ke Kelurahan untuk dibahas dalam musrenbang Kelurahan.
(4) Hasil …
http://jdih.bandung.go.id
(4) Hasil musrenbang Kelurahan kegiatan PIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk rencana kerja Kelurahan. (5) Rencana kerja Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi dasar penyusunan RKA Kelurahan. (6) RKA Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pemberdayaan lingkup RW, pemberdayaan lingkup PKK, pemberdayaan lingkup Karang Taruna dan pemberdayaan lingkup LPM. (7) Format usulan PIPPK dan berita acara rembug warga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (8) Perencanaan PIPPK di kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota.
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 015 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahaan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 15) diubah dengan Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal …
http://jdih.bandung.go.id
Pasal II pasal.id
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 22 Juli 2019 WALI KOTA BANDUNG, TTD ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 34
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG
H. BAMBANG SUHARI, S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19650715 198603 1 027
http://jdih.bandung.go.id
LAMPIRAN : PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 034 Tahun 2019 TANGGAL : 22 Juli 2019 PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PIPPK
