PERDA
Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PPDB
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah harus menyediakan kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dalam sistem PPDB online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kuota PPDB online bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai pengajuan dari penyelenggara pendidikan.
