PERDA
Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PPDB
(1) Kuota daya tampung penerimaan peserta didik baru tiap Sekolah diusulkan oleh Kepala Sekolah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas dan diumumkan kepada masyarakat oleh Dinas dan Sekolah. (2) Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik dengan memperhatikan ketersediaan sarana prasarana dan guru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
