PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 20
BAB 6 — MAJELIS
Anggota Majelis yang tidak setuju terhadap keputusan sidang tetap menandatangani keputusan sidang dan membuat alasan ketidaksetujuan yang dituangkan dalam berita acara sidang.
