Pasal 19
BAB 6 — MAJELIS
(1) Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. (2) Apabila pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja. (3) Apabila pegawai dimaksud tidak lagi memenuhi panggilan kedua, dilakukan pemanggilan ketiga dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam hal pegawai tidak bersedia memenuhi penggilan ketiga, Majelis merekomendasikan kepada atasan langsung pegawai dimaksud agar pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral dan merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang untuk dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dank ode perilaku. (6) Majelis dapat meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku. (7) Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup. (8) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. (9) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, keputusan diambil secara suara terbanyak. (10) Suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib mengambil keputusan. (11) Majelis harus sudah membuat keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pembentukan Majelis. (12) Keputusan Majelis bersifat final.
