PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Petugas komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan Siaga, mengelola peralatan komunikasi dan memberikan dukungan komunikasi pada saat pelaksanaan tindak awal dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
