PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, kesamaptaan, pemeliharaan peralatan dan mendukung pelaksanaan tindak awal serta operasi Pencarian dan Pertolongan.
