PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, kesamaptaan, pemeliharaan peralatan, tindak awal dan operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan sesuai arahan Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
