Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Kewenangan koordinator unit dalam bidang siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengatur jadwal tugas Siaga Pencarian dan Pertolongan rutin dan khusus di unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; b. melaksanakan pengawasan Siaga Pencarian dan Pertolongan rutin dan khusus; c. mengusulkan kebutuhan alat tulis kantor untuk operasional unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; d. mengajukan kebutuhan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan; e. mengusulkan penggantian peralatan Pencarian dan Pertolongan yang rusak; dan f. mengusulkan biaya operasional unit Siaga Pencarian dan Pertolongan. (2) Kewenangan koordinator unit bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi: a. melaksanakan tindak awal; b. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas perintah Kepala Kantor SAR; c. melaksanakan koordinasi dengan instansi dan organisasi/Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk dan atas nama Kepala Kantor SAR; dan d. menghadiri undangan/seminar yang terkait dengan kegiatan Pencarian dan Pertolongan di wilayah
kerjanya atas perintah Kepala Kantor SAR dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor SAR.
