PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a ditunjuk oleh Kepala Kantor SAR. (2) Penunjukan Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor SAR. (3) Koordinator unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pergantian setelah menjabat paling singkat 1 (satu) tahun.
