PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan; b. 1 (satu) orang petugas Komunikasi; dan c. 3 (tiga) orang tenaga pendukung pencarian dan pertolongan.
