PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Susunan Organisasi unit Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; b. Petugas Pencarian dan Pertolongan; c. petugas komunikasi; dan d. tenaga pendukung Pencarian dan Pertolongan.
