PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Untuk dapat ditunjuk sebagai Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki sikap, kepemimpinan dan mental yang baik; c. menduduki jabatan fungsional tertentu serendah- rendahnya rescuer terampil; d. memiliki masa kerja paling sedikit 6 (enam) tahun; e. memiliki pangkat palig rendah Pengatur Muda Tk.I (II/b); f. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan SAR tingkat lanjutan; dan g. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
