Pasal 7
BAB 2 — LHKPN
(1) Unit yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum menyusun daftar nama Penyelenggara Negara wajib lapor LHKPN untuk disampaikan kepada KPK. (2) Penyampaian laporan LHKPN kepada KPK oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. unit yang meyelenggarakan urusan di bidang hukum; atau b. jasa pengiriman surat dan/atau jasa pengiriman lainnya yang ditujukan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. (3) Dalam hal penyampaian laporan LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui jasa pengiriman surat dan/atau jasa pengiriman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menyampaikan bukti pengiriman kepada unit yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
