PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — LHKPN
Dalam mengelola LHKPN, unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bertugas: a. melaksanakan koordinasi dengan KPK; b. menyusun daftar nama Penyelenggara Negara untuk disampaikan kepada KPK; dan c. melakukan asistensi pengisian formulir LHKPN Penyelenggara Negara.
