PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 30
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Anggaran program Diklat Dasar dibebankan pada anggaran Lembaga Diklat Basarnas. (2) Pelaksanaan penganggaran dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Basarnas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
