PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 29
BAB 8 — SURAT TANDA TAMAT DIKLAT (STTPP)
(1) STTPP diberikan kepada Peserta Diklat Dasar yang dinyatakan lulus. (2) Dalam hal peserta yang dinyatakan tidak lulus Diklat Dasar, diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Dasar. (3) STTPP dan surat keterangan ditanda tangani oleh pimpinan Lembaga Diklat Basarnas.
