PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 28
BAB 7 — STRUKTUR KURIKULUM, MATA PELAJARAN, RINGKASAN MATERI, DAN STANDAR KELULUSAN
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Diklat Dasar merupakan peserta yang berhasil memperoleh nilai batas kelulusan. (2) Nila batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 70.
