Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan serangkaian kegiatan untuk menerapkan materi yang dipelajari untuk diaplikasikan di lapangan. (2) Aplikasi lapangan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, dan memadai berdasarkan survei yang telah dilakukan pada tahap persiapan. (3) Aplikasi lapangan wajib didukung dengan ketersediaan tenaga medis, peralatan medis, dan fasilitas medis. (4) Aplikasi lapangan terdiri atas: a. teknik pertolongan dari medan ketinggian (high angle rescue technique/HART); b. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); c. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle rescue); dan
d. pertolongan pertama medis (medical first responder/MFR).
