PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Materi kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di dalam kelas. (2) Materi kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode: a. ceramah interaktif; dan b. praktik. (3) Ceramah interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyampaian materi Diklat Dasar secara lisan. (4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mempraktikkan materi Diklat Dasar sebelum pelaksanaan aplikasi lapangan.
