PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran. (2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. materi kelas; b. aplikasi lapangan; dan c. pembinaan fisik dan sikap mental.
