PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan sikap mental Peserta Diklat Dasar.
