PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional...
Pasal 4
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan oleh Pegawai pria dan wanita yang terdiri atas: a. kemeja berwarna oranye; b. celana panjang berwarna hitam untuk pria;dan c. celana panjang atau rok berwarna hitam untuk wanita.
Pasal 5 dihapus.
Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PDU
