PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional...
Pasal 2
(3) Bentuk Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, seperti contoh dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
