PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional...
Pasal 16A
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dikenakan oleh pegawai pria dan pegawai wanita.
(2) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kemeja berwarna oranye; b. celana panjang berwarna hitam untuk pria; dan c. celana panjang atau rok berwarna hitam untuk wanita.
