PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 15
BAB 5 — PANITIA PERTIMBANGAN
(1) Panitia Pertimbangan ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. (2) Panitia Pertimbangan Kantor SAR ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor SAR.
