Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR PENGAJUAN
Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor SAR, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku
kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; b. Kepala Kantor SAR membentuk Panitia Pertimbangan yang terdiri atas Kepala Seksi/Sub Seksi Operasi SAR, Kepala Seksi/Sub Seksi Potensi SAR dan Kepala Sub Bagian/Urusan Umum; c. Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja; d. dalam hal Kepala Kantor SAR tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; e. Kepala Kantor SAR MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah merima hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan f. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kepala Kantor SAR selaku KPA melakukan penyelesaian pembayaran.
