PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 16
BAB 5 — PANITIA PERTIMBANGAN
Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas: a. meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan penggantian Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menilai kewajaran besaran atas usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. memberikan rekomendasi nilai Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan; dan d. melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
