PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 37
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan unsur yang digunakan untuk melengkapi penyelenggaraan Diklat. (2) Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyiapan Alat Tulis Kantor (ATK); b. penyiapan konsumsi; c. fasilitas medis; d. kebutuhan perlengkapan; e. dokumentasi dan publikasi; dan f. penyiapan adiministrasi Diklat.
