PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 36
BAB 4 — KOMPONEN DIKLAT
Media pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi: a. laptop dan komputer; b. proyektor dan layar; c. papan tulis; d. flip chart; e. alat peraga; f. sound system; g. perangkat audio/video; dan
h. meubelair.
