Pasal 21
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a merupakan Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Basarnas menyelenggarakan Diklat teknis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang Pencarian dan Pertolongan yang meliputi: a. Diklat dasar Basarnas; b. Diklat koordinator misi Pencarian dan Pertolongan (Diklat SAR Mission Coordinator/SMC);
c. Diklat perencanaan operasi Pencarian dan Pertolongan (Diklat SAR Plan); d. Diklat koordinator lapangan Diklat (on scene coordinator/OSC); e. Diklat perencana latihan; f. Diklat pengoperasian peralatan; g. Diklat pengawakan sarana Pencarian dan Pertolongan; h. Diklat operator komunikasi; i. Diklat operator komunikasi lapangan; j. Diklat teknisi komunikasi; k. Diklat operator Local User Terminal (LUT) dan Mission Control Centre (MCC); l. Diklat manajemen pergudangan; m. Diklat instruktur Pencarian dan Pertolongan n. Diklat Basarnas Special Group (BSG); o. Diklat penanganan kecelakaan kendaraan; p. Diklat teknik pertolongan dari medan ketinggian (high angle rescue technique); q. Diklat pertolongan pertama (medical first responder); r. Diklat Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle search and rescue); s. Diklat Pencarian dan Pertolongan di air (water search and rescue); t. Diklat Pertolongan di ruang terbatas (confined
space rescue); u. Diklat Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh (collapse structure search and rescue); v. Diklat Pencarian dan Pertolongan dalam kebakaran (fire search and rescue); w. Diklat penanganan bahan-bahan berbahaya (hazardous material); x. Diklat evakuasi medis udara/heli rescue; y. Diklat Pencarian dan Pertolongan kedaruratan di perkotaan (urban SAR/USAR); z. Diklat kepemimpinan di lapangan; aa. Diklat pertolongan di bawah air (underwater rescue);
bb. Diklat pertolongan di gua (cave rescue); cc. Diklat pertolongan bawah tanah; dd. Diklat teknis penyuluh Pencarian dan Pertolongan; ee. Diklat pembinaan kesamaptaan jasmani; ff. Diklat para medis; dan gg. Diklat inspektur pencarian dan pertolongan.
