PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 20
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS yang dapat dilakukan secara berjenjang atau tidak berjenjang yang ditetapkan oleh instansi teknis masing–masing. (2) Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diklat teknis substantif; dan b. Diklat teknis umum/administrasi dan manajemen.
