PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi: a. pembinaan; b. jenis dan jenjang Diklat; c. komponen Diklat; d. penyelenggaraan Diklat; e. sertifikat Diklat; f. Komite Penjamin Mutu Diklat; g. Sistem Informasi Diklat Aparatur (SIDA); dan h. pembiayaan.
