PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 103
Subdirektorat Penyelenggaraan Operasi SAR mempunyai tugas melaksanakan pengendalian tindak awal dan operasi SAR, pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR, pemetaan instansi/ organisasi berpotensi SAR, kerja sama operasi SAR dalam dan luar negeri, dan bimbingan tindak awal dan operasi SAR serta administrasi dan verifikasi biaya operasi SAR.
